|
Wednesday, 28 November 2007 |
|
Halaman 1 dari 13 LATAR BELAKANG | • | UU. No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN (Ps. 2 ayat 2) Penyusunan Perencanaan Pembagunan ☞ sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan. Dengan periode waktu 20 tahun RPJP/5 Tahun/RPJM dan 1 tahun/RKPD. | | • | Selama 60 tahun bangsa Indonesia telah berhasil bangsa Indonesia telah berhasil membuktikan bahwa dirinya sanggup mempertahankan dan mengisi kemerdekaannya. | | • | Pemerintah Kota Kupang berkemauan kuat untuk mereinventing paradigma pembangunan dengan cara menyusun RPJPD Kota Kupang berdimensi waktu dua puluh tahun ke depan. | | • | Pemerintah Kota Kupang perlu mendayagunakan secara optimal semua kekuatan perubahan internal dan eksternal diwilayahnya untuk memperbesar kemampuan pemerintah mencapai tujuan pembangunan berdasarkan arah pembangunan yang ditetapkan. | | • | RPJPD, substansinya merupakan jabaran dari tujuan negara kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945; RPJP Nasional, dan RPJP Provinsi NTT, yang mencakup visi, misi dan arah pembangunan Kota Kupang untuk periode waktu 20 tahun ke depan yaitu 2007-2026. |
MAKSUD DAN TUJUAN | • | RPJPD sebagai dokumen perencanaan berentang waktu 20 thn (2007-2026) | | • | RPJPD ditetapkan utk memberi arah dan jadi acuan bagi pelaku pembangunan utk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional di daerah sesuai visi, misi dan arah pembangunan Kota Kupang |
LANDASAN | 1 | Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional | | 2 | Tap MPR RI No. VII/MPR/2001 ttg Visi Indonesia Masa Depan | | 3 | UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara | | 4 | UU No. 1 Tahun 2003 Tentang Perbendaharaan Negara | | 5 | UU No. 25 Tahun 2004 Ttg. Sistem Perencanaan Pemb. Nasional. | | 6 | UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah | | 7 | UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | | 8 | Wawasan Nusantara | | 9 | Ketahanan Nasional |
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >> |