|
Thursday, 29 November 2007 |
|
Halaman 2 dari 2
Akta Perkawinan Dispensasi- Perda Kota Kupang no. 12 tahun 2000
- Perda Kota Kupang No. 16 tahun 2000
Persyaratan- Surat Nikah dari gereja dimana mempelai diberkati (asli)
- Surat Keterangan dari Gereja dimana mereka berada.
- Surat Keterangan dari lurah bahwa mereka telah menikah
- Foto copy Akta Kelahiran dari mempelai.
- Foto copy KTP dari kedua mempelai.
Proses Pengurusan- Pemohon melapor kepada petugas di kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota kupang dengan membawa Surat nikah.
- Pemohon mendapat formulir model 1 s.d 6 serta penjelasan tentang pengisian.
- Formulir setelah diisi dan dikembalikan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota kupang, petugas mengadakan Penelitian atas kelengkapan persyaratan.
- Melaksanakan pencatatan pada buku register Akta perkawinan Dispensasi.
- Pemohon membayar biaya kutipan Akta.
- Penerbitan kutipan Akta.
- Penandatanganan register oleh pemohon dan saksi-saksi.
- Pemohon menerima kutian Akta yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran penduduk Kota Kupang.
<< Awal < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >> |