0

Newsflash

Akta Perkawinan Cetak E-mail
Thursday, 29 November 2007


Akta Perkawinan Dispensasi

  • Perda Kota Kupang no. 12 tahun 2000
  • Perda Kota Kupang No. 16 tahun 2000

Persyaratan

  • Surat Nikah dari gereja dimana mempelai diberkati (asli)
  • Surat Keterangan dari Gereja dimana mereka berada.
  • Surat Keterangan dari lurah bahwa mereka telah menikah
  • Foto copy Akta Kelahiran dari mempelai.
  • Foto copy KTP dari kedua mempelai.

Proses Pengurusan

  • Pemohon melapor kepada petugas di kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota kupang dengan membawa Surat nikah.
  • Pemohon mendapat formulir model 1 s.d 6 serta penjelasan tentang pengisian.
  • Formulir setelah diisi dan dikembalikan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kota kupang, petugas mengadakan Penelitian atas kelengkapan persyaratan.
  • Melaksanakan pencatatan pada buku register Akta perkawinan Dispensasi.
  • Pemohon membayar biaya kutipan Akta.
  • Penerbitan kutipan Akta.
  • Penandatanganan register oleh pemohon dan saksi-saksi.
  • Pemohon menerima kutian Akta yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran penduduk Kota Kupang.

 

 
Free Joomla Templates