Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang beralamat di Jln. Veteran No. 2, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama. Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas sebagai penyelenggaraan urusan pemerintah bidang komunikasi dan informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang memiliki 36 Orang Pegawai Negeri Sipil dan 37 Orang Pegawai Tidak Tetap yang bekerja di dalamnya. Terdapat juga tiga sub bagian yang terdapat dalam sekretariat dan empat bagian.
“Terwujudnya kelancaran arus informasi melalui penyelenggaraan system komunikasi dan Informatika yang berkualitas dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Kupang yang informatif, adil dan merata”.
WEBSITE RESMI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA KUPANG
All rights reserved