Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, maka ditetapkan Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang
Tugas Pokok
Membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang komunikasi dan informatika
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang komunikasi dan informatika
- Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota dibidang komunikasi dan informatika