Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999, maka ditetapkan Peraturan Walikota Kupang Nomor 34 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang

Tugas Pokok

Membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi